Duit Rakyat Dikemplang Rp1 Triliun Lebih, Kejagung Terus Lakukan Penyelidikan ‘Raibnya’ 4.200 Menara BTS

- 8 November 2022, 10:05 WIB
Ribuan menara BTS itu dibangun di seluruh pelosok Tanah Air untuk mendukung masyarakat beraktivitas secara daring saat pandemi
Ribuan menara BTS itu dibangun di seluruh pelosok Tanah Air untuk mendukung masyarakat beraktivitas secara daring saat pandemi /Kemenkominfo

POSJAKUT – Pencurian uang rakyat di negeri ini boleh dibilang sudah sangat rakus. Tak bisa merampok dengan cara halus, dengan terang-terangan pun dilakukan. Tengok misalnya ribuan menara BTS (Base Transceiver Station) juga “dijarah” hanya untuk mendapatkan uang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada 4.200 Base Transceiver Station (BTS) serta infrastruktur pendukung nya yang diduga dikorupsi. 

Ribuan menara BTS itu tersebar di seluruh pelosok Tanah Air yang tadinya untuk mendukung masyarakat beraktivitas secara daring ketika masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menteri Perdagangan dan Pj Gubernur DKI Pastikan Ketersediaan Beras dan Harganya Stabil di Jakarta

"Jadi ini sudah gila-gilaan. Meliputi wilayah Indonesia terluar. Ada 4.000 sekian titik BTS yang seharusnya terpasang namun barangnmya tidak ada dan duitnya dikorupsi," tegas Dirdik Jampidsus Kuntadi Selasa 8 November 2022.       

Kuntadi menegaskan, saat ini penyidik Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. 

Selain itu ada lagi uang rakyat yang dibuat bancaan dengan cara tidak menghadirkan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Keminfo tahun 2020 hingga 2022.

Baca Juga: Selain Tetapkan Delapan Tersangka, Polisi Blokir Rekening Kasus Penipuan Net89 

Paket 1 meliputi Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik. Paket 2 meliputi wilayah Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik.  Paket 3 meliputi Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik. Paket 4: Papua 966 titik dan  Paket 5: Papua 845 titik.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: Kejagung RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x