KPK Eksekusi Putusan MA Menolak Kasasi RJ.Lino, Mantan Dirut Pelindo II Itu Dijebloskan LP Cipinang

- 4 November 2022, 13:35 WIB
KPK eksekusi putusan MA  menolak kasasi RJ.Lino, mantan Dirut Pelindo II itu dijebloskan ke LP Cipinang. Foto: RJ LIno
KPK eksekusi putusan MA menolak kasasi RJ.Lino, mantan Dirut Pelindo II itu dijebloskan ke LP Cipinang. Foto: RJ LIno /pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak kasasi mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino. Dengan putusan ini, terpidana dijebloskan ke Lapas Kelas I Cipinang.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan eksekusi ini dilakukan Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri Kamis kemarin, 3 November 2022RJ Lino akan menjalani hukuman 4 tahun penjara.

"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ungkap Ali kepada wartawan, Jumat 4 NOvember 2022.

-Baca Juga: Terpidana Pencuri Uang Rakyat, Mochamad Ardian Noervianto Dieksekusi ke LP Sukamiskin

Selain pidana penjara, Ali menjelaskan RJ Lino juga dikenakan pidana denda. Terpidana diwajibkan membayar denda sebanyak Rp500 juta.

"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino RJ Lino, di kasus korupsi. Alhasil, hukuman 4 tahun penjara kepada RJ Lino tidak berubah.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x