POSJAKUT - Sidang perkara perintangan penyidikan (obstructin of justice/OOJ) dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa minta majelis hakim menjadikan satu ART Sambo, Diryanto, sebagai tersangka karena dianggap berbohong.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk memperkarakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir sebagai tersangka lantaran dinilai berbelit dan berbohong dalam memberikan keterangan.
Sebelumnya, seorang ART Sambo, Susi oleh hakim juga dianggap memberi pernyataan bohong dalam sidang perkaran pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
-Baca Juga: Susi, Asisten Rumah Tangga Sambo Berkali-kali Diingatkan Hakim Jangan Bohong
Di depan persidangan, Kamis 3 Novemver 2022, awalnya Kodir mengaku diperintahkan Ferdy Sambo memanggil Ridwan Rhekynellson Soplanit (Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kini mantan) usai peristiwa penembakan Brigadir J.
Namun saat dicocokkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir menyebut diperintah Sambo memanggil Ridwan melalui ajudannya, Prayogi.
“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan 'saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya."
"Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?” tanya jaksa di PN Jaksel.
-Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Menjatuhkan Pasal Kesaksian Palsu kepada Susi
“Seingat saya, bertiga Pak,” jawab Kodir.
Artikel Rekomendasi