Tragedi Kanjuruhan, 45 Kali Tembakan Gas Air Mata Pemicu 135 Tewas, Ini 1 dari 7 Pelanggaran HAM

- 2 November 2022, 21:45 WIB
Tragedi Kanjuruhan, 45 kali tembakan gas air mata pemicu 135 orang tewas. Ini 1 dari 7 pelanggaran HAM. Foto:  Ilustrasi penggunaan gas airmata pada Tragedi Kanjuruhan/Antara
Tragedi Kanjuruhan, 45 kali tembakan gas air mata pemicu 135 orang tewas. Ini 1 dari 7 pelanggaran HAM. Foto: Ilustrasi penggunaan gas airmata pada Tragedi Kanjuruhan/Antara /urnalaceh.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Tragedi Kanjuruhan. Ternyata 45 kali tembakan gas air mata yang memicu 135 orang tewas dan lima ratusan lainnya luka-luka. Dan ini merupakan 1 dari 7 pelanggaran HAM yang terjadi.

Tak heran kalau sebelumnya, ada pihak -pihak yang terus terang menuduh bahwa tragedi ini adalah pembunuhan dengan sengaja.

Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) , Rabu sore 2 November 2022, merilis laporan hasil investigasi mereka terkait Tragedi Kanjuruhan.

--Baca Juga: Berkas Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan Jaksa ke Polda Jatim, Belum Lengkap

Dalam laporan itu, setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM (hak azasi manusia) di tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut.

"(Pertama) penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan..

Anam menambahkan, pelanggaran HAM kedua yakni adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang.

-Baca Juga: Komnas HAM Yakini Penyebab Tragedi Kanjuruhan Dipicu Tembakan Gas Air Mata ke Tribun Selatan

"(Pelanggaran ketiga) hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi," tuturnya.

Sementara pelanggaran HAM keempat, lanjut Anam, adalah hak untuk hidup. Dia menyebut kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x