Ini Dia, Tarif Pembuatan SIM Terbaru Sesuai Arahan Kapolri

- 2 November 2022, 15:05 WIB
Ini dia, tarif pembuatan SIM terbaru sesuai arahan Kapolri. Foto: Kapolri
Ini dia, tarif pembuatan SIM terbaru sesuai arahan Kapolri. Foto: Kapolri /PMJNews/


POSJAKUT -- Indi dia, tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru sesuai perintah Kapolri. Mulai dari SIM baru untuk jenis SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum, sampai kepada Sim perpanjangan D dan D I, serta perpanjangan SIM internasional.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan perbaikan di tubuh Polri dengan merapihkan seluruh sistem yang ada serta meningkatkan pelayanan terbaik ke masyarakat luas.

Terbaru, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

-Baca Juga: Kapolri Instruksikan, Korlantas Tidak Gelar Tilang Manual

Surat Telegram tersebut mengenai Biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x