POSJAKUT -- Densus 88 Antiteror Polri mengambil alih penanganan kasus perempuan yang hendak menerobos dan menodong anggota Paspampres di sekitar Istana Negara.
“Penanganan kasus upaya penyerangan di Istana presiden yang terjadi pada hari Selasa 25 Oktober 2022 lalu, saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 28 Oktober 2022.
Ramadhan mengatakan, kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya saat ini masih terus didalami penyidikan kasusnya.
-Baca Juga: Kapolri Sigit: Sudah 612 Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88 Selama 2020-2021
Lebih lanjut, Ramadhan menyebut bahwa perempuan bernama Siti Elina tidak kooperatif dengan penyidik saat dimintai keterangan.
“Hingga saat ini yang bersangkutan Saudari SE masih diam dan belum koperatif,” tandasnya.
Polisi telah menetapkan guru ngaji wanita yang mencoba menerobos dengan membawa pistol di depan Istana Negara berinisil JM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya JM juga sudah (jadi tersangka). Dia kan statusnya gurunya," ujar Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 28 Oktober 2022.
Aswin menambahkan, penetapan tersangka terhadap JM dilakukan sejak 26 Oktober 2022. Namun, dia belum menjelaskan secara rinci terkait peran dari guru ngaji tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami pernyataan wanita yang mencoba menerobos Istana dengan menodongkan pistol ke Paspampres berinisial SE (24). Salah satunya soal dugaan keterkaitan dengan jaringan teroris.