POSJAKUT -- AKBP Ari Cahya alias Acay dalam keterangannya di dalam persidangan tidak mengakui adanya perintah dari Ferdy Sambo terkait CCTV. Terkait kesaksian ini, Terdakwa Hendra Kurniawan menyampaikan keberatannya.
“Saya keberatan di tanggal 8 karena saya datang terlambat pada saat itu. Sekitar 15 menit datanglah ambulans kemudian pada saat itulah ketika selesai evakuasi jenazah masuk ke dalam mobil, ada perintah dari Pak FS ini agar kendaraan dikawal oleh Kombes Anto."
"Saksi-saksi diamankan di Provos, lalu saya pada saat itu…,” ucap Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.
-Baca Juga: 10 Orang Memberikan Kesaksiannya pada Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan Dalam Perkara OOJ
Belum selesai Hendra menyampaikan keberatannya, hakim menyela dan mengatakan bahwa Acay tidak memberikan pernyataan yang disebut Hendra.
“Yang tanggal 8 katanya saksi tidak tahu?” tanya Hendra ke Acay.
“Saksi cuma menjelaskan bahwa datang ke rumah Ferdy Sambo, yang lebih dulu datang saksi ini (Acay), baru kemudian saudara (Hendra). Hanya sebatas itu, dan tidak ada bicara dengan saudara,” sela hakim.
Hendra kemudian membicarakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Acay sempat berbicara dengan dirinya soal perintah dari Ferdy Sambo.
“Terkait ada Pak Sambo perintahkan ke CCTV, itu yang bersangkutan ada. Ada,” ujar Hendra.
-Baca Juga: Sidang Perkara OOJ, Baiquni Didakwa Hapus CCTV, Chuck Simpan Barang Bukti
Artikel Rekomendasi