Jajaran Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Kokain dan Ekstasi Home Industry, 1 WNA Ditangkap

- 19 Oktober 2022, 22:00 WIB
Jajaran Polda Metro Jaya ungkap peredaran kokain dan ekstasi home industry, 1 WNA ditangkap. Foto: Konfers
Jajaran Polda Metro Jaya ungkap peredaran kokain dan ekstasi home industry, 1 WNA ditangkap. Foto: Konfers /PMJNews/


POSJAKUT -- Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika jenis kokain dan ekstasi buatan Sendiri (home Industri).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dari pengungkapan ini polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial EAM (36) dan barang bukti 1,2 kg kokain dalam bentuk kapsul.

“Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1,2 kg kokain yang mana diubah bentuknya dalam 116 kapsul, kemudian menggunakan alumunium foil yang ditelan di dalam perut atau menggunakan modus swallowed,” jelas Zulpan dalam Konferensi Pers Rabu 19 Oktober 2022.

-Baca Juga: Di bawah Pengaruh Obat Bius dan Tindakan Dokter, Teddy Bantah Pengendali/Pengguna Narkoba

Sementara Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan hasil tes urine tersangka EAM positif mengandung narkotika jenis kokain.

“Hasil tes urine positif mengandung kokain dan hasil rontgen juga ada semacam bola-bola (kapsul) di dalam perut tersangka. Kapsul tersebut kemudian keluar setelah EAM buang air besar (BAB),” terang Mukti.

Atas perbuatannya, EAM melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-Baca Juga: 25 Anggota Polda Metro Jaya, Diberi Sanksi Terkait Kasus Narkoba Selama 2022

“Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Mukti.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x