Badan Nasional Narkotika Tolak Tegas Legalisasi Ganja

- 5 Juli 2022, 22:30 WIB
BNN tegas tolak legalisasi ganja.
BNN tegas tolak legalisasi ganja. /Pixabay/JRByron/

POSJAKUT - Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menolak legalisasi ganja karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia.

"Kita ini negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat," tegas ujar Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto seperti dikutip dari Antara usai menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa 5 Juni 2022.

Menurut dia, ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan.

Baca Juga: Pohon Ganja Disita Polisi, Rumah Pengusaha Menjadi Area Cocok Tanam Barang Haram 

Kendati demikian, Susanto mengatakan sebagaimana disampaikan oleh pengamat hukum Asmin Fransiska dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, kalau mau bukan legalisasi ganja, tetapi regulasi.

Dalam FGD bertema RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2009, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Asmin Fransiska meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam kata legalisasi, mengingat dalam kebijakan narkotika secara umum terdapat tahapan-tahapan.

Tahapan pertama adalah kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia. Kedua adalah dekriminalisasi, di mana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu.

Tahapan berikutnya adalah regulasi. Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused), ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika, melalui regulasi.

"Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu," kata Asmin Fransiska.

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x