Berkas Perkara Kasus Penipuan PT ARI Dinyatakan Lengkap

- 29 Oktober 2022, 17:45 WIB


POSJAKUT -- Bareskrim Polri menerima perkembangan terbaru terkait berkas perkara dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). Berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dinyatakan lengkap,

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan korban PT ARI dengan tersangka RAS (Rionald Anggara Soerjanto) dinyatakan sudah lengkap atau P21,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Sabtu 29 Oktober 2022.

-Baca Juga: Dugaan Penipuan Melalui Penghimpunan Dana Oleh BBC, Berkas Sudah P-21

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan penipuan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) selaku direktur operasional PT Asli Rancangan Indonesia (ARI) tengah menjalani masa penahanannya yang diperpanjang selama 40 hari.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini berkas perkara tersangka RAS telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

“Pada hari Selasa Kemarin, tanggal 27 September 2022, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara tersangka saudara atas nama inisial RAS ke Jaksa di Kejaksaan Agung,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Rabu baru lalu.

-Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

“Berkas perkara telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa atau P19,” tambahnya.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x