POSJAKUT -- Terdakwa Putri Candrawathi mengaku pasrah menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu 26 Oktober 2022.
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan kliennya siap menerima apapun hasil yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Pihaknya juga bersiap menjalani persidangan selanjutnya dengan fokus fakta objektif di persidangan.
“Apa pun hasilnya, kami percayakan pada majelis hakim. Diterima atau tidak diterima, kami hormati,” tutur Febri dalam keterangannya Rabu 26 Oktober 2022.
Baca Juga: Persidangan Terdakwa Bharada E, Adik Yoshua Benarkan Ada 'Tanda Kasih' dari Putri Sambo
Sebelumnya terungkap adanya fakta baru dimana Putri Candrawathi, sempat membuat rekening bank atas nama dua anak buah suaminya, yakni Brigadir Yosua dan Bripka Ricky Rizal.
Pengacara Putri, Arman Hanis, mengtakan berdasarkan informasi dan keterangan dari klien nya memang ada rekening yang dibuat atas nama RR dan J. Arman menjelaskan rekening itu dibuat untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan Putri.
Arman Hanis mengatakan rekening atas nama RR misalnya dibuat untuk keperluan rumah tangga yang di Magelang dan rekening atas nama J untuk keperluan rumah tangga di Jakarta.
Baca Juga: Putri Sambo: Terimakasih Yang Mulia, Saya Tetap Tak Mengerti Dakwaan Jaksa
Baca Juga: Putri Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Meringkuk di Rutan Salemba
Artikel Rekomendasi