POSJAKUT – Korlantas Polri terus bebernah, setelah meniadakan tilang manual di seluruh Indonesia, kini Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Jakarta, Depok, Jadetabek.
Gerai yang disediakan hanya layanan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tetap diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Baca Juga: Meski Hari Libur Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi
Selain itu ada himbauan selama berada di lokasi gerai SIM masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM yakni pemohon diwajibkan membawa KTP dan SIM beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Berdasarkan laman Twitter@TMCPoldaMetro Jakarta, layanan perpanjangan ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun lokasi layanan tersebut, yakni: Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat.
Baca Juga: SINGKAT JAKARTA: Kecepatan Maksimal TransJakarta, Layanan SIM Keliling, Virus Omicron di Jakarta
Artikel Rekomendasi