Dinkes DKI Jakarta Catat 71 Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Usia 0 hingga 18 Tahun, 16 Masih dalam Perawatan

- 20 Oktober 2022, 17:00 WIB
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartanto dan Kepala Dinkes DKI Widyastuti meninjau kesiapan Labkesda di Cempaka Putih Jakarta Pusat untuk mempercepat penanganan gangguan gagal ginjal akut
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartanto dan Kepala Dinkes DKI Widyastuti meninjau kesiapan Labkesda di Cempaka Putih Jakarta Pusat untuk mempercepat penanganan gangguan gagal ginjal akut /ppid.jakarta.go.id

 


POSJAKUT -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat adanya 71 kasus gangguan ginjal akut pada anak sampai 19 Oktober kemarin dimana 16 kasus masih dalam perawatan.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinkes DKI Jakarta, hingga tanggal 19 Oktober 2022, pada fasilitas kesehatan di DKI Jakarta telah ditemukan 71 kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.

Kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak berusia 0-18 tahun yang berhasil dihimpun Dinkes DKI itu terjadi di sejumlah fasilitas kesehatan di Jakarta dan 16 kasusnya masih dalam perawatan.

Diketahui, saat ini Dinkes DKI terus memantau perkembangan kasus ginjal akut ini utamanya pada 16 kasus yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Tengah Dilakukan Riset Gagal Ginjal Akut pada Anak, Stop Penjualan Obat Cair atau Sirop untuk Sementara

Kepala Dinkes DKI Widyastuti menyebut keenambelas kasus tersebut saat ini ditangani di beberapa Rumah Sakit di Jakarta baik RS Vertikal, RS milik BUMN dan RS daerah.

Sementara itu Widya juga menambahkan pihaknya juga telah menindaklanjuti edaran Kementerian Kesehatan terkait penggunaan obat medis untuk antisipasi gejala gangguan ginjal akut.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan penggunaan obat cair atau sirop karena kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak dan Pemprov DKI melalui Dinkes sudah menindaklanjutinya.

Ada sejumlah langkah yang dilakukan Dinkes DKI terkait edaran Kementerian Kesehatan tentang penanganan gangguan ginjal akut tersebut.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: ppid.jakarta.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x