POSJAKUT -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat adanya 71 kasus gangguan ginjal akut pada anak sampai 19 Oktober kemarin dimana 16 kasus masih dalam perawatan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinkes DKI Jakarta, hingga tanggal 19 Oktober 2022, pada fasilitas kesehatan di DKI Jakarta telah ditemukan 71 kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
Kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak berusia 0-18 tahun yang berhasil dihimpun Dinkes DKI itu terjadi di sejumlah fasilitas kesehatan di Jakarta dan 16 kasusnya masih dalam perawatan.
Diketahui, saat ini Dinkes DKI terus memantau perkembangan kasus ginjal akut ini utamanya pada 16 kasus yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala Dinkes DKI Widyastuti menyebut keenambelas kasus tersebut saat ini ditangani di beberapa Rumah Sakit di Jakarta baik RS Vertikal, RS milik BUMN dan RS daerah.
Sementara itu Widya juga menambahkan pihaknya juga telah menindaklanjuti edaran Kementerian Kesehatan terkait penggunaan obat medis untuk antisipasi gejala gangguan ginjal akut.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan penggunaan obat cair atau sirop karena kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak dan Pemprov DKI melalui Dinkes sudah menindaklanjutinya.
Ada sejumlah langkah yang dilakukan Dinkes DKI terkait edaran Kementerian Kesehatan tentang penanganan gangguan ginjal akut tersebut.
Artikel Rekomendasi