POSJAKUT -- Ini profil Kepala Sekreteriat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang resmi menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.
Heru Budi Hartono ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta hingga pemilihan kepala daerah dua tahun kedepan yakni 2024.
Heru ditetapkan menjadi penjabat untuk mengisi kursi Gubernur DKI Jakarta yang sebentar lagi ditinggalkan oleh Anies Baswedan yang habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022
Selanjutnya jabatan Gubernur DKI definitif akan ditentukan melalui Pilkada yang digelar serentak pada November 2024.
Baca Juga: Anies Baswedan Inspeksi Pembangunan Halte Transjakarta
Diketahui, Heru ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI melalui rapat tim penilai akhir (TPA) di Istana Merdeka pada Jumat 7 Oktober 2022 siang.
Sebelumnya publik mengetahui ada tiga nama yang akan menggantikan Anies Baswedan untuk sementara.
Selain Heru Budi ada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bachtiar.
Heru Budi Hartono bukan orang baru di pemerintahan.
Artikel Rekomendasi