POSJAKUT -- Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara bersama unsur TNI/Polri kembali menggelar apel bersama di halaman Kodim 0502 Jakarta Utara terkait penegakan aturan protokol kesehatan (Prokes) kembali.
Menurut Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Juaini Yusuf komitmen penegakan prokes kembali ini karena saat kasus Covid-19 kembali mengalami tren peningkatan. Karena itu penegakan aturan prokes harus kembali dilakukan.
Terlebih Pemprov DKI Jakarta sudah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu Covid-19 sejak 2 Agustus 2022 yang berlaku selama 14 hari, mulai dari 2 Agustua sampai dengan 15 Agustus 2022.
Baca Juga: Terus Tertibkan Aturan Prokes, Satpol PP Dapatkan Hasil Denda Masker Sehari Rp1,85 Juta
“Sebagai aparatur penegak hukum, kita akan melaksanakan sosialisasi penegakan protokol kesehatan di seluruh lokasi yang rawan penularan Covid-19," kata juaini Yusuf Jumat 12 Agustus 2022.
Juani mengatakan, pemerintah kota Jakarta Utara akan melaksanakan sosialisasi penegakan protokol kesehatan di seluruh lokasi yang rawan penularan Covid-19 dengan cara membagikan masker.
Juaini berharap penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi khususnya di perkantoran, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, bioskop, restoran kafe, sarana olahraga, lokasi seni budaya, pusat kebugaran/gym, akan diberlakukan kembali.
Baca Juga: Tetaplah Jaga Prokes, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Hari Ini Bertambah 759 Orang
Selain itu tempat-tempat wisata yang mulai longgar dengan protokol kesehatan akan diminta lebih ketat melakukan skrining kepada seluruh pengunjung maupun karyawan agar menggunakan aplikasi tersebut.
Artikel Rekomendasi