Indra Kesuma 'Crazy Rich Medan' Didakwa dengan Pasal Berlapis

- 12 Agustus 2022, 21:30 WIB
Indra Kesuma  "Crazy Rich Medan" didakwa dengan pasal berlapis . Bersama Vanessa Khong/ Foto: instagram
Indra Kesuma "Crazy Rich Medan" didakwa dengan pasal berlapis . Bersama Vanessa Khong/ Foto: instagram /jurnalgaya.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus penipuan investasi bodong Binomo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 12 Agustus 20220. Dalam persidangan jaksa mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis.

Indra Kesuma yang pernah digelari crazy rich asal Medan itu, didakwa melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik, yang mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa," jelas jaksa saat membacakan dakwaan.

-Baca Juga: Kejaksaan Agung Telah Tetapkan Tim Jaksa untuk Tangani Kasus Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Akibat perbuatan Indra Kenz, lanjut jaksa, para korban mengalami kerugian mencapai Rp83.365.707.894. Adapun member yang mengalami kerugian sebanyak 144 orang

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian ada 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894," kata jaksa.

Indra Kenz dalam kasus ini juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, dalam persidangan ini, jaksa hanya membacakan jeratan pasal TPPU-nya saja.

Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

-Baca Juga: Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte: Biarin, Hormati Aja

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x