Nikita Mirzani Segera Menjadi Pesakitan di PN Serang, Didakwa Kasus Pencemaran Nama Baik

- 3 November 2022, 21:00 WIB
Nikita Mirzani akan segera menjadi pesakitan di PN Serang, didakwa kasus pencemaran nama baik. Foto: Nikita Mirzani/Instagram @nikitamirzanimawardi.17
Nikita Mirzani akan segera menjadi pesakitan di PN Serang, didakwa kasus pencemaran nama baik. Foto: Nikita Mirzani/Instagram @nikitamirzanimawardi.17 /pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT - Nikita Mirzani, selebriti yang juga dikenal sebagai pegiat media sosial itu sepertinya tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Serang, Banten, sebagai terdakwa.

Nikita Mirzani, sebelumnya diberitakan terseret dalam kasus pencemaran nama baik atas seseorang bernama Dito Mahendra.

Kejaksaan Negeri Serang, Kamis 3 November 2022, menyatakan berkas surat dakwaan atas nama tersangka Nikita Mirzani sudah rampung disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward mengatakan dalam waktu dekat surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," ujar Edward kepada wartawan.

-Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Ditolak dengan Alasan Akan Melarikan Diri

Kendati begitu, Edward menjelaskan surat dakwaan itu masih harus diteliti oleh JPU dan akan dilakukan ekspos sebelum dilimpahkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya ketidakcermatan atau kekurangan saat sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Setidaknya lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk di pengadilan tersebut.

"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan pekan lalu.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x