Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Ditolak dengan Alasan Akan Melarikan Diri

- 30 Oktober 2022, 22:00 WIB
Nikita Mirzani ajukan penangguhan penahanan, ditolak dengan alasan akan melarikan diri. Foto: Nikmir saat jalani Wajib Lapor di Polres Serang
Nikita Mirzani ajukan penangguhan penahanan, ditolak dengan alasan akan melarikan diri. Foto: Nikmir saat jalani Wajib Lapor di Polres Serang /PMJNews/


POSJAKUT -- Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang. Namun, permohonan itu ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.Alasannya, Nikita melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya lagi.

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar , Minggu 30 Oktober 2022.

-Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ketemu Staf Kejari

Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.

Fachmi Bahmid mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak sseseorang yang ditahan.

-Baca Juga: Nikita Mirzani Histeris Ditahan Kejaksaan Negeri Serang

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis lalu.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x