"Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu, mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau (laporan) betulan," ucap Nurma saat dihubungi wartawan.
Meski hanya sebuah konten, kata Nurma, yang dilakukan pasutri tersebut dapat dikenakan pidana akibat laporan palsu.
Karenanya, Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama tempat pasutri tersebut membuat konten prank.
-Baca Juga: Cerita Tradisi 'Pamali' Diangkat ke Layar Lebar, Tayang Pekan Depan
"Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," terangnya.***
Artikel Rekomendasi