Rengga menambahkan, pelaku diduga telah melakukan aksinya lebih dari satu kali karena polisi juga menerima laporan yang serupa terkait kehilangan di Bandara Soekarno Hatta.
“Ada beberapa laporan di Bandara Soekarno Hatta, cuma yang berhasil kami ungkap baru satu kasus,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***
Sumber: PMJNews
Artikel Rekomendasi