Hakim Ketok Palu, Johnny Depp Menang di Persidangan, Ini Keputusan Juri untuk Kapten Jack Sparrow!

- 2 Juni 2022, 12:15 WIB
Johnny Depp dan Amber Heard.
Johnny Depp dan Amber Heard. /Independent

POSJAKUT – Hakim di persidangan aktor Johnny Depp dan Amber Heard telah ketok palu dan memenangkan Kapten Jack Sparrow atas kasus ini.

Para juri di persidangan defamasi telah memihak bintang "Pirates of the Caribbean" itu.

Diketahui  ayah dua anak ini  hampir menang total dalam persidangan yang berlangsung selama enam pekan.

Dalam sidang itu juri memutuskan Depp harus mendapatkan ganti rugi dari Heard sebesar 15 juta dolar AS.

Baca Juga: Pirates of The Carribean 6 Akan Hadir Tanpa Johnny Depp, Ini Penjelasan Produser!

Dan Depp harus membayar ganti rugi kepada Heard senilai 2 juta dolar AS.

Dilansir Antara dari Reuters, pemeran Tom Hanson di serial beken 21 Jump Street itu sebelumnya menuntut Heard sebesar 50 juta dolar AS.

Depp menilai sang mantan istri menodai namanya ketika mengklaim dia adalah korban kekerasan domestik dalam artikel yang ditulisnya di The Washington Post.

Kemudian Heard balas menuntut 100 juta dolar AS, mengatakan Depp menodai namanya karena menyebutnya pembohong.

Dalam kesaksiannya, Depp membantah memukul Heard atau perempuan lain dan mengatakan justru Heard yang melakukan kekerasan dalam hubungan mereka.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x