Crazy Rich Tersangka Penipuan Investasi, Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Ini Penjelasan Polisi

- 17 Maret 2022, 17:00 WIB
Akun instagram indra kenz hilang /Instagram@indrakenz/
Akun instagram indra kenz hilang /Instagram@indrakenz/ /jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com/

Indra Kusuma alias Indra Kenz merupakan tersangka penipuan investasi platform Binomo dengan total nilai aset yang akan disita sebesar Rp57,2 miliar.

Menurut Kombes Pol. Gatot Repli Handoko sejauh ini polisi masih menelusuri harta lain dari IK selain nilai aset yang sudah disita milik sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar.

-Baca Juga: Dragon Ball Sekarang Tayang di Crunchyroll Sony, Tersedia 500 Episode loh, Sugoii!

Disebutkan, penyidik telah melakukan penyitaan aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut, di antara lain, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik tersangka.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka,” kata Gatot dalam keterangan Sabtu 12 Maret 2022.

Selain itu turut disita video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur.

Menurut Gatot, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi dan penyebaran berita bohong.

-Baca Juga: Joy Boy Bikin Penasaran, Benarkah Ia Reinkarnasi Luffy Terjawab di One Piece Chapter 1043!

Beberapa aset yang akan disita, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka. Kemudian akan melakukan penelusuran lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.

Selain menelusuri aset-aset tersangka dan melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini