HUMOR NETIZEN : Putusan Hakim yang Berbeda

- 29 Januari 2022, 11:45 WIB
ILUSTRASI : Majelis Hakim di Pengadilan
ILUSTRASI : Majelis Hakim di Pengadilan /Nur Aliem Halvaima/foto dok NAH / PosJakut

HUMOR NETIZEN POSJAKUT : Putusan Hakim yang Berbeda.

Ini hasil putusan dari Pengadilan Negeri  Hakim memutus perkara yang berbeda, antara terdakwa Baso' dan Bundu.

Vonis Hakim sebagai berikut :

Hakim: "Bundu dihukum dua bulan penjara sebab membawa lari perempuan tetangganya".

"Baso' dihukum dua tahun penjara, sebab membawa lari sapi tetangganya".

Baca Juga: HUMOR NETIZEN : Burung Pak Camat Hilang, Dibahas di Pertemuan Warga

Baso': "Pak Hakim, saya tidak terima putusan pak hakim, masa si Bundu membawa lari perempuan tetangganya cuma dihukum dua bulan, sementara saya cuma' bawa lari sapi tetangga dihukum dua tahun. Saya protes... Saya tidak terima !!!" Saya akan banding pak hakim!!

Hakim: "Kammanne (begini) Baso'... anjo (itu) Bundu divonis dua bulan sebab berani tanggung jawab. Terus mau nakawini perempuan yang dia bawa lari, kau iyya ?? kau mau kawin sama yang kau bawa lari tidak??? Kalo mau ko, vonisnya diubah jadi dua hari...!!!.***

OBAT NGANTUK

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x