Baim Wong dan Paula Verhoeven dapat Cercaan Karena Konten Videonya, Bisa Dipidana

4 Oktober 2022, 06:05 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven dapat Cercaan Karena Konten Videonya. Foto: Instagram /PMJNews/


POSJAKUT -- Baim Wong dan Paula Verhoeven, pasangan selebritiies mendapat celaan dari Erwin Partogi, karena membuat konten video di kanal YouTube mereka tentang prank laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu mengecam konten prank tersebut. "Apa yang dilakukan Baim Wong itu sesuatu yang tidak pantas dan tak layak ditiru," tegas Partogi Senin 3 Oktober 2022.

Edwin menilai tindak KDRT dapat memberi luka mendalam bagi para korban. Menurut dia, hal tersebut sangat tidak pantas apabila dijadikan bahan lelucon oleh seorang publik figur.

-Baca Juga: Ramai Disorot di Medsos, Kasus KDRT Rizky Billar - Lesty Kejora, Fans 'Leslar Lovers' Kecewa

"KDRT tidak untuk dibuat bercanda. Apalagi cuma buat konten video murahan, KDRT telah menjadi neraka buat para korban, tindakan itu harus diperangi," ungkapnya.

Lebih lanjut Edwin menjelaskan, pihaknya telah banyak menerima laporan korban KDRT. Dia khawatir prank yang dilakukan Baim Wong akan merusak penanganan ksus KDRT ke depan, terutama di kepolisian.

"Kan kasihan bila ada korban yang betul-betul mengalami KDRT, nanti tak dipercaya lagi oleh polisi atas laporannya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten video di kanal YouTube mereka tentang prank laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

-Baca Juga: Baim Wong Dituduh Eksploitasi Kaum Marginal. Apa Alasan Suami Paula Verhoeven Ini?

Menanggapi hal tersebut, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan konten prank yang dibuat pasutri tersebut mengarah ke pidana.

"Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu, mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau (laporan) betulan," ucap Nurma saat dihubungi wartawan.

Meski hanya sebuah konten, kata Nurma, yang dilakukan pasutri tersebut dapat dikenakan pidana akibat laporan palsu.

Karenanya, Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama tempat pasutri tersebut membuat konten prank.

-Baca Juga: Cerita Tradisi 'Pamali' Diangkat ke Layar Lebar, Tayang Pekan Depan

"Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," terangnya.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler