Artis Nikita Mirzani Ditangkap di Senayan City

21 Juli 2022, 21:50 WIB
Artis Nikita Mirzani Ditangkap Polisi / Foto : /Instagram @nikitamirzanimawardi.17 /pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Artis Nikita Mirzani ditangkap di Senayan City. Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga penangkapan artis tersebut  dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan.

Shinto membenarkan tersangka Nikita Mirzani diamankan di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta selatan, Kamis 21 Juli 2022.

Menurut Shinto, saat penangkapan dilakukan pihak kepolisian membawa tiga personel Polwan, hal itu mengingat tersangka merupakan seorang wanita.

"Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan," terang Shinto kepada awak media.

-Baca Juga: Sejumlah Drama Korea Baru Hadirkan Kisah Ajaib, Jangan Lewatkan Alchemy of Souls dan Tale of the Nine Tailed

Pihaknya juga menyampaikan jika penyidik yang melakukan penangkapan mengedepankan sifat humanis dengan menunjukan identitas penyidik dan mengedepankan peran dari Polwan yang ikut dalam penagkapan tersebut.

"Penyidik mengedepan humanis, dengan menujukan identitas penyidik kemudian juga mengedepankan peran polwan," sambungnya.

Masih dari keterangannya, saat penangkapan kepada Nikita Mirzani, apparat keamanan menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah pemaksaan dan menegaskan jika penagkapan dilakukan secara persuasif.

"Menunjukan surat perintah tugas, dan surat perintah penangkapan, kami sampaikan penangkapan dilakukan secara persuasif," tandasnya.

Untuk diketahui, beredar sebuah video di media sosial yang menunjukan Nikita Mirzani dijemput paksa oleh polisi di sebuah mall di kawasan Jakarta Selatan.

-Baca Juga: Serial Drama Why Her yang Tayang di Viu Akan Rampung Pekan Ini, Saksikan Akhir Konflik Hwang In Yeop

Sebelumnya, Polda Banten melalui keterangan resminya menyampaikan, kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra membuat Nikita Mirzani resmi menjadi tersangka.

Artis seksi itu juga telah dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dengan status barunya sebagai tersangka. Sayangnya, Nikita mangkir dan meminta penjadwalan ulang.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06)," tulis Polda Banten Jumat pekan lalu.

"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," sambung tulisan tersebut.

Kemudian berkas perkara juga sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli lalu.

-Baca Juga: Aktor K-Drama Kim Seon Ho Minta Maaf Saat Tampil di sebuah Dokudrama Touching the Void, Kenapa ya

"Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," tulisnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. Laporan ini dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. ***

Sumber: PMJNews

 

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler