Pemerintah Minta Penyelenggaraan CPP Beras, Kedelai, dan Jagung Dikelola Perum BULOG

- 28 Oktober 2022, 14:19 WIB
Ketiga pangan pokok yaitu beras, kedelai dan jagung diserahkan kepada BULOG dalam penyelenggaraannya sesuai Perpres 125 Tahun 2022
Ketiga pangan pokok yaitu beras, kedelai dan jagung diserahkan kepada BULOG dalam penyelenggaraannya sesuai Perpres 125 Tahun 2022 /PERUM BULOG

Selain itu soal penyimpanan sejumlah stok untuk cadangan dan penyaluran untuk pemanfaatan cadangan, kata Suyamto juga diatur dalam Kepres 125/2022.

Menurut pria kelahiran Kendal 5 November 1971 itu meski Perpres sudah menjelaskan penyelenggaraan CPP melalui pengadaan, pengelolaan dan penyalurannya, namun perlu ditindaklanjuti dengan peraturan turunan untuk dijdikan dasar operasional bagi penugasan kepada BULOG.

Dengan telah diterbitkannya Perpres 125  menjadi harapan besar bagi pengelolaan pangan pokok tertentu di tanah air untuk kesejahteraan petani sampai dengan konsumen. ***

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: Perum BULOG Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x