POSJAKUT -- Program Kartu Prakerja Gelombang 46 sudah dimulai beberapa hari lalu dan akan ditutup beberapa hari dengan kriteria pendaftar seperti ini.
Calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 46 bisa segera melakukan pendaftaran sebelum ditutup.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Lalu Siapa yang berhak mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 46 ini? Dilansir lama prakerja.go.id, diketahui ada beberapa persyaratan untuk bisa mendaftar dan mendapatkan Kartu Prakerja ini.
Baca Juga: Buat yang Memenuhi Syarat, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 Begini Caranya
Berikut syarat-syarat warga yang bisa mengikuti program Kartu Prakerja, apakah Anda salah satunya?
Ini dia, daftar warga/masyarakat yang bisa mengikti program Kartu Prakerja dari pemerintah, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berumur di atas 18 tahun
3. Calon tidak sedang sekolah atau sedang kuliah
Artikel Rekomendasi