Pinjaman Online Ilegal Masih Marak, OJK Minta Masyarakat Jangan Memaksakan Diri Minjam

- 14 Januari 2022, 08:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /PMJNews/


POSJAKUT -- Pinjaman online (Pinjol)ilegal masih banyak. Kendati polisi sudah berkali kali membongkar praktik Pinjol ilegal, tak sedikit praktik Pinjol ilegal yang menawarkan kredit ke masyarakat.

Keberadaan pinjaman online ilegal ini sangat berbahaya. Karena itu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan masyarakat hati-hati.

Meminjam ke Pinjaman Online ilegal menurut dia gak usah dipaksakan, terutama mereka yang tidak memiliki penghasilan.

Sementara pada kesempatan yang sama, Wimboh juga meminta agar pemberi pinjaman online lebih dahulu mengecek profil peminjam sebelum meminjamkan uang.

"Masyarakat silahkan mengukur dirinya jangan sekali-kali cari pinjam kalau tidak punya penghasilan."

"Tolong jangan sampai cari pinjaman kalau tidak punya penghasilan," ungkap Wimboh, Minggu 13 Februari 2021.

Karena itu, lanjut dia, OJK bersama asosiasi fintech bekerjasama untuk menyediakan profil setiap individu yang hendak meminjam.

Jika tidak masuk dalam persyaratan maka boleh tidak diberi pinjaman.

"Kalau yang memberi pinjaman tolong cek profil peminjam. Kita siapkan bersama asosiasi fintech profil setiap individu, kalau tidak ada maka tidak boleh dilayani," tuturnya.

Menurut dia, hingga kini pinjol ilegal masih marak. Namun, OJK telah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga untuk memberantas hal tersebut, dengan cara memberhentikan sementara perizinan.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah