POSJAKUT -- Mengantisipasi dampak buruk perbankan akibat pandemi Covid-19, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperpanjang relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan.
Kebijakan ini diperuntukan bagi pembayaran premi penjaminan periode I dan II tahun 2022.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan yang berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan, baik bank umum ataupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ini diambil dengan mempertimbangkan analisis perekonomian dan keuangan nasional.
Purbaya menyebut indikator ekonomi makro dan sektor keuangan menujukkan perkembangan yang positif dalam pemulihan ekonomi.
Selain itu, ada upaya pemulihan fungsi intermediasi perbankan yang juga terus dilanjutkan
LPS menilai perpanjangan relaksasi ini juga didasarkan pada kebijakan penetapan bencana non-alam dan penyebaran Covid-19 yang belum berakhir.
Baca Juga: HADITS SHAHIH: Allah Berjanji akan Bangunkan Rumah di Surga. Ini Penjelasan Ustadz Syafiq Basalamah
Kemudian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlangsung dan risiko meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Dengan perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi ini, lanjut Purbaya, perbankan diharapkan dapat memiliki ruang lebih besar dalam mengelola likuiditas di masa pandemi.
Artikel Rekomendasi