Antisipasi Dampak Buruk Covid-19, LPS Perpanjang Relaksasi Denda Premi Perbankan Sampai Tahun 2023

- 29 Desember 2021, 15:00 WIB
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. /Dok. LPS/

POSJAKUT --  Mengantisipasi dampak buruk perbankan akibat pandemi Covid-19, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperpanjang relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan.

Kebijakan ini diperuntukan bagi pembayaran premi penjaminan periode I dan II tahun 2022.

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan yang berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan, baik bank umum ataupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ini diambil dengan mempertimbangkan analisis perekonomian dan keuangan nasional.

Baca Juga: Tahun 2021, Ada 207 Anak Korban Kekerasan Seks di Satuan Pendidikan, KPAI Kerjasama dengan Koalisi HAM.

Purbaya menyebut indikator ekonomi makro dan sektor keuangan menujukkan perkembangan yang positif dalam pemulihan ekonomi.

Selain itu, ada upaya pemulihan fungsi intermediasi perbankan yang juga terus dilanjutkan

LPS menilai perpanjangan relaksasi ini juga didasarkan pada kebijakan penetapan bencana non-alam dan penyebaran Covid-19 yang belum berakhir.

Baca Juga: HADITS SHAHIH: Allah Berjanji akan Bangunkan Rumah di Surga. Ini Penjelasan Ustadz Syafiq Basalamah

Kemudian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlangsung dan  risiko meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Dengan perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi ini, lanjut Purbaya, perbankan diharapkan dapat memiliki ruang lebih besar dalam mengelola likuiditas di masa pandemi.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: LPS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x