POSJAKUT – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memgungkapkan sebesar 75 persen dari 2.583 perusahaan sudah mentaati aturan lingkungan hidup.
Menurut menteri, hal itu terlihat dari kinerja pengelolaan lingkungannya yang dievaluasi dalam program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (PROPER).
Ia menyebut perusahaan itu sudah beroperasional sesuai prosedural pengelolaan lingkungan hidup.
Baca Juga: RI Harus Jadi Contoh Baik Atasil Perubahan Iklim dan Pembangunan Lingkungan Berkelanjutan
“ Evaluasi tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan juga menunjukkan kinerja perusahaan yang tampak cukup menggembirakan meskipun dalam masa pandemi. Tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 75 persen," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kutip Antara dalam acara pemberian Anugerah Lingkungan PROPER 2021 di Jakarta, Selasa 28 Desember 2021.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan evaluasi terhadap 2.583 perusahaan dalam penilaian PROPER tahun 2021.
Pada acara pemberian Anugerah Lingkungan PROPER itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong para pelaku usaha memperhatikan kondisi lingkungan sekitarnya, baik lingkungan fisik maupun sosial.***
Artikel Rekomendasi