Ratusan Kendaraan Alami Gangguan di Tol Japek, Kemenhub Akan Beri Sanksi Truk ODOL Mulai Hari Ini

- 28 Desember 2021, 11:44 WIB
Truk-truk ODOL melintas di tol Trans Jawa
Truk-truk ODOL melintas di tol Trans Jawa /Ali A/

POSJAKUT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai hari ini Selasa 28 Desember 2021 akan melakukan penegakan hukum terhadap angkutan barang yang melanggar batas muatan.

Selama ini kebanyakan armada biasanya truk kerap kedapatan melebihi kapasitas angkut atau yang biasa disebut  Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub  (Ditjen Hubdar) mencatat ratusan unit kendaraan mengalami gangguan perjalanan di kedua arah tol Cikampek sejak 22 Desember – 25 Desember 2021. Sebagian besarnya truk ODOL.

Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiyadi menyebut pihaknya sudah mempersiapkan upaya penegakan hukum tersebut.

Baca Juga: IAIN Kudus Ukir Prestasi Internasional, Sajikan Karya Inovasi Mengenai Kesehatan Mental

“Kami di Ditjen Hubdat sedang mempersiapkan penegakan bagi truk ODOL secara serentak di seluruh Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) mulai Selasa (hari ini),” ujar Budi Setiyadi di Jakarta, yang dikutip POSJAKUT dari  Antara, Selasa 28 Desember 2021.

Menurutnya, berdasarkan data posko Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 22 Desember-25 Desember terdapat 166 unit kendaraan yang sebagian besar truk ODOL alami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek di kedua arahnya.

Untuk itulah sangat penting adanya penegakan hukum kepada truk ODOL itu.

Baca Juga: Restocking Situ Gede, Sinergi KKP dan Alumni IPB untuk Keberlanjutan Perikanan

Ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas akibat truk yang mengalami gangguan di jalan.

Selain itu Budi mencatat berdasarkan rekapitulasi data periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 puncak arus keluar Jabodetabek di jalan tol terjadi pada 17 Desember 2021 dan di jalan arteri pada 18 Desember 2021.

Berdasarkan data posko Nataru, masyarakat mudik lebih awal.

Puncak arus keluar Jabodetabek telah terjadi pada 17 Desember 2021 di Jalan tol yaitu sejumlah 181.865 kendaraan dan 18 Desember 2021 di Jalan Non Tol sejumlah 137.670 kendaraan.

Baca Juga: Warga Diminta Waspada, Sebagian Wilayah Jakarta Akan Diguyur Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Kemudian di Jalan Nasional terjadi peningkatan volume lalu lintas, diperkirakan karena masyarakat masih gamang terhadap kebijakan Ganjil Genap di jalan tol.

Jumlah kendaraan yang keluar Jabodetabek pada periode 17 Desember-26 Desember pada 4 Gerbang Tol utama : GT Cikupa, GT Ciawi, GT Cikampek Utama, GT Kalihurip Utama yaitu sebesar 1.552.923 kendaraan.

Sementara jumlah kendaraan yang masuk Jabodetabek pada periode yang sama sebanyak 1.509.542 kendaraan.

“Hingga per 26 Desember 2021, ada sejumlah 43.381 kendaraan yang belum kembali ke Jabodetabek pada periode 17-26 Desember 2021. Hal ini harus diantisipasi agar tidak terjadi penumpukan arus kendaraan kembali menuju Jakarta,” kata Budi.***

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini