POSJAKUT – Pemerintah selalu hadir dalam membela Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah menghadapi kasus di luar negeri.
Demikian halnya dengan nasib nelayan Indonesia yang tengah menghadapi kasus hukum di Malaysia.
Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri, sebanyak delapan nelayan Indonesia yang ditangkap otoritas Malaysia dipulangkan ke Tanah Air.
Dalam siaran persnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan dari delapan nelayan, enam nelayan asal Sumatera Utara dipulangkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre, Kepri, sedangkan dua nelayan lainnya dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
"Ini bentuk kehadiran negara dalam melindungi nelayan-nelayan kita. Kami bekerja sama dengan Kemlu dan didukung instansi terkait lainnya telah memulangkan enam orang nelayan asal Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara," ujar Adin, Jumat 24 Desember 2021.
Ia menambahkan keenam nelayan tersebut telah dijemput oleh aparat Pangkalan PSDKP Batam di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre.
Saat ini, keenam nelayan yang bernama Iwan, Muhammad Puad, Herma, Taufik Hidayat, Ibnu Arfan dan Ervan tersebut telah dibawa ke Rumah Susun Tanjung Uncang untuk menjalani karantina.
Baca Juga: Siapa KH Yahya Cholil Staquf, Ketum PBNU yang Baru? Ini Dia Profil Kakak Kandung dari Menag Itu
Artikel Rekomendasi