Tiga Kementerian Berikan Wewenang Besar Kepada Bapanas Urusii Pangan Nasional

29 Desember 2021, 17:00 WIB
Gudang Beras Bulog /Mulya Achdami/

POSJAKUT – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerima kewenangan tiga kementerian yang berkaitan dengan pangan.

Mengacu aturan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional bahwa sangat penting pendelegasian kewenangan dan pemberian kuasa dilakukan.

Kepala Pusat Ketersediaan Pangan dan Kerawanan Pangan Badan Ketahanan Pangan Andriko Noto Susanto, Rabu 29 Desember 2021 menyebut Bapanas didesain lintas sektor sehingga paling tidak ditangani oleh tiga kementerian lembaga yang utama.

Baca Juga: Kemenkes Janji Pisahkan Data PMI Terkonfirmasi COVID-19 di Kepri

Kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN.

Andriko mengatakan berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Perpres 66/2021 Kementerian Perdagangan diharuskan mendelegasikan kewenangannya terkait perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga mendelegasikan kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor kepada Bapanas.

Baca Juga: Kapolda Aceh Undi Langsung Vaksinasi Berhadiah Umroh, Polda dan Kodam Sediakan 80 Paket ke Tanah Suci

Sedangkan pada Pasal 28 ayat 2 Perpres 66/2021 mengamanatkan Kementerian Pertanian untuk mendelegasikan kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh BUMN pangan.

Selain itu, kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga juga harus didelegasikan kepada Bapanas.

Berdasarkan Pasal 29 Perpres 66/2021 Kementerian BUMN akan menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Targetkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap Untuk 208 Juta Penduduk Tuntas Maret 2022

Andriko juga menyebutkan Pasal 45 Perpres 66/2021 yang menyatakan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional.

"Ada waktu sekitar satu tahun sejak 29 Juli 2021 untuk segera melakukan konsolidasi agar operasional Badan Pangan Nasional dapat terlaksana dengan baik," kata Andriko.

Dia berpendapat bahwa pembentukan Badan Pangan Nasional merupakan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 yang baru direalisasikan setelah sembilan tahun harus harus mampu mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.

"Karena kalau tidak, 273 juta penduduk Indonesia dan bertambah terus sekitar 3 persen dalam satu tahun ini akan menjadi persoalan jika tidak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata dia.***

Editor: Fenty Ruchyat

Tags

Terkini

Terpopuler